TINTAJABAR.COM, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dqlam kurun waktu Tiga Bulan berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana peredaran narkotika wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa 24 tersangka tersebut, ditangkap bersama barang bukti di Kecamatan Leles, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Wanaraja, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Cisurupan, Kecamatan Cilawu, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Banyuresmi dan Kecamatan Karangpawitan.

Kapolres Garut menjelaskan modus operandi atau cara transaksi para pengedar Narkotik dengan cara Dengan Cara Menyimpan, Transfer, Sistem Tempel dan Bertemu Langsung para tersangka berhasil membongkar sebanyak 14 kasus yang diungkap Satuan Narkoba Polres Garut.
Para tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Garut Usianya dengan rata-rata berumur 19 tahun sampai 40 tahun.

Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka ialah Sabu-sabu sebeeat 77,82 gram, Tembakau Sintetis / Gorila 126, 59 gram, Ganja seberat 39 gram, Riklona 90 butir dan Tramadol srberat 550 butir..
Terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu akan dijerat dengan pasal 114 dan /atau pasal,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terhadap tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja akan dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka akan diancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal Rp10 Milyar,” Tandas Kapolres Garut.








Komentar