oleh

Nadiem Makarim Tidak Mentolelir Kasus Intoleransi di Sekolah SMKN 2 Padang

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta Pemda untuk memberikan sanksi tegas terhadap kasus intoleransi di SMKN 2 Padang. Termasuk kemungkinan untuk menerapkan pembebasan jabatan kepada pihak yang terlibat.

Nadiem juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

“Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

“Saya meminta Pemda, sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021).

Ia mengatakan, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tambahnya.

Nadiem menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

“Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” ujar Nadiem.

Ia mengatakan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Terkait viralnya video siswi non muslim SMKN 2 Padang yang dipaksa pihak sekolah harus mengenakan jilbab, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak ditujukan kepada kepala dan guru SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Kritikan salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menceritakan, pada periode 1970-1980, pelarangan anak sekolah memakai jilbab membuat Depdikbud waktu itu panen protes keras. Kini, saat jilbab dan busana muslim diperbolehkan dan menjadi mode.

“Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah,” tulis Mahfud MD.

Ia mengungkap, sejak menerima laporan peristiwa ini, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Untuk segera mengambil tindakan tegas,” tegas Mendikbud.

“Saya apresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakuan pelanggran,” sambungnya.

Nadiem pun meminta kepada pemda setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran displin kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar masalah ini jadi pembelajaran bersama kedepan,” tegasnya lagi.

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan