oleh

Bagi Guru Honorer Yang Ingin Diangkat PNS Harus Lewat Tes

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) semuanya harus lewat tes.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan turunannya, yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) harus melewati tes.

Baik itu rekrutmen guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Menurutnya, Kemendikbud harus mematuhi UU ASN shingga tak mungkin mengangkat ASN tanpa seleksi.

Untuk merekrut guru ASN entah itu PNS maupun PPPK harus lewat tes. Sebab tidak memungkinan secara undang-undang untuk mengangkat honorer menjadi ASN tanpa seleksi,” kata Mendikbud saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (20/1).

Kemudian, ujar Nadiem, mengangkat ASN tanpa seleksi atau tes tidak hanya berarti melanggar UU ASN, hal tersebut juga melanggar etika kepada murid-murid.

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan