TINTAJABAR.COM, GARUT – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si, terus bergerak memantau pelaksanaan PPKM di wilayah kabupaten Garut.
Bersama stakeholder lainnya,Kapolres Garut Sidak prokes di 2 Pabrik yang berada di Kecamatan Leles Kabupaten Garut.Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid di kabupaten Garut.
Diketahui peningkatan kasus Covid 19 di kabupaten Garut belum mengalami penurunan yang drastis, seperti halnya kluster Pabrik yang ada di kecamatan Leles Garut,pernah mengalami beberapa karyawannya terpapar Covid 19, berkaca dari pengalaman,bahwa harus senantiasa mengoptimalkan prokes yang ketat dengan melakukan langkah-langkah kongkrit.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si, di sela kegiatan mengatakan,” Saya bersama ti Gabungan Satpol PP TNI/Polri dan dinas terkait,unsur 2 Pabrik ini untuk standar protokol kesehatannya sudah terpenuhi.”ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Kapolres Garut,”Di samping itu ada yang harus ditegaskan terkait dengan kedisiplinan karyawannya itu sendiri tentang penggunaan masker,Namun Saya lihat pihak perusahaan sudah melakukan langkah-langkah kongkrit dengan melakukan sanksi Peringatan (SP-red) pada Karyawannya,Kita tinggal cek rutin saja pelaksanaanya.”ujarnya.
PPKM sendiri,menurutnya,” Kita pantau terus selama kegiatan PPKM berlangsung dalam rangka menurunkan angka kasus Covid 19 di kabupaten Garut,untuk mengurangi tingkat penyebaran Kita tingkatkan kedisiplinan lagi,tidak hanya di luar dalam keluarga pun harus dibatasi interaksi seperti itu.”katanya.
“Dalam pelaksanaan PPKM itu sendiri yang dimulai dari tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021 di kabupaten Garut sendiri,Kita lebih fokus terhadap Kluster-kluster, khususnya tempat kerja/industri,dan kluster tempat makan,Dan bagi yang melanggar Prokes,sudah jelas di dalam Peraturan Bupati,Bagi pelanggar khusus tempat makan kita beri 2x peringatan,kalaupun masih bandel,Kita Cabut identitas/izin perusahaannya.”pungkasnya.
(prima)
Komentar