TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan antisipasi penyebaran wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 Yang digelar Polsek Rengasdengklok pada Rabu (8/9/2021)
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 2 di wilayah Hukum Polsek Rengasdengklok dan sekitarnya dipertokoan Selby Plaza Ds. Rengasdengklok Utara Kec. Rengasdengklok.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Agus Setiawan.A.Md dengan melibatkan personil sebanyak : 5 Pers. Pers. TNI : 3 Pers. Personel Satpol PP : 1 Pers. Security : 2 Pers.
Petugas menghimbau agar Seluruh warga masyarakat patuhi Protokol Kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, pemilik warung agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3 M
Kepada para pemilik toko/Kios melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan melaporkan segera ke Polsek Rengasdengklok bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
” Hasilnya masih banyak warga yang tidak menggunakan masker hingga kita lakukan teguran secara lisan sebanyak 147
Sekaligus pe Pembagian masker : 42 Pcs dan menekankan agar kedepan patuhi prokes, salah satunya dengan penggunaan masker, ” ujar Kapolsek.
(Frisca/tintajabar.com)












Komentar