TINTAJABAR.COM, KARAWANG – OPS Yustisi PPKM Level 3 dalam rangka Penegakan Prokes, Pembagian Masker dan Woro-woro dI Wilayah Hukum Polsek Tempuran sekaligus pembagian Masker dan Woro-woro* di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. Minggu, 15 Agustus 2021.
Kegiatan dilaksanakan diHalaman Mako Polsek Tempuran. Jalan Raya Baros No. 02 Desa Pancakarya Kec. Tempuran Kab. Karawang dengan kuat 5 Personil dipimpin Kapolsek Tempuran AKP Rigel Suhakso, SH.
Sasaran kegiatan adalah Para Pemilik Toko Pakaian, Pasar Malam, Masyarakat yang masih Nongkrong dan melakukan Teguran Lisan kepada masyarakat yang tidak menerapkan 5 M dan himbauan kepada para pedagang pakaian agar mentaati aturan tentang Social Distanching, Phisical Distanching, menjaga kebersihan dan wajib menggunakan Masker dan jam operasional sampai dengan jam 21.00 wib harus sudah tutup.
Melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan Pembatasan Kegiatan, sesuai surat edaran Presiden RI dan Bupati Karawang tentang sudah di berlakukannya PPKM DARURAT LEVEL 3 diperpanjang kembali sampai dengan Tanggal 16 Agustus 2021.
(Frisca/tintajabar.com)












Komentar