TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Polisi tangkap pemalak bersenjata tajam, yang melakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).
Pria tersebut ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si membenarkan bahwa berdasarkan laporan dari korban yang dimintai uang oleh pelaku, saat itu ada petugas dilaporkan oleh korban bahwa ada seseorang disana yang melakukan pemalakan.
Bandung – Polisi tangkap pemalak bersenjata tajam, yang melakukan pemerasan terhadap setiap kendaraan yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).
Pria tersebut ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas yang mendapat laporan dari warga soal adanya tindakan pemerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si membenarkan bahwa berdasarkan laporan dari korban yang dimintai uang oleh pelaku, saat itu ada petugas dilaporkan oleh korban bahwa ada seseorang disana yang melakukan pemalakan.
“Motifnya sedang didalami. Saat melakukan pemerasan dia tengah terpengaruh minum-minuman keras,” ucapnya.
Adapun pelaku yang diketahui bernama IR. Kini pria berumur 25 tahun tersebut, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun,” katanya.
IR sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.
“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” ucapnya.
IR menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair.
“Saya minum Komix. 10 (sahcet),” ucapnya.
“Kita mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan petugas tersebut, sehingga memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Inilah fungsi keberadaan petugas di lapangan, Negara tetap ada untuk melindungi masyarakat.” tutup Kabid Humas.
(Istimewa)












Komentar