oleh

PEMKAB Garut Diduga Lalai Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Ruko IBC, Yang Minim Ruang RTH

TINTAJABAR.COM, GARUT – Polemik tentang keberadaan Ruko IBC terus berlanjut, setelah mencuat ke beberapa media online, mendapatkan perhatian serius dari Pemkab. Garut.

Hal tersebut dibuktikan dengan peninjauan Gabungan dari Beberapa Dinas Teknis terkait ke lokasi ruko IBC pada hari Kamis, 04-11-2021, yang di terima oleh Ketua RT. 06, Ketua RW. 02 juga Lurah Pakuwon ikut menyaksikan kedatangan dari Petugas Dinas tersebut.

“kami selaku warga IBC yang kebetulan diberi mandat sebagai RT setempat mengkonfirmasi ulang kepada pihak Dinas yang melakukan peninjauan ke lapangan, diantaranya Kami mendatangi Kabid Perizinan DPMPT dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Garut. Demikian di sampaikan oleh Rita Laraswati Ketua RT. 06 melalui sambungan tilpnya, Minggu, 7/11/21.

Hasil konfirmasi, ” banyak hal janggal yang kami temukan setelah melihat site plan Ruko IBC ternyata banyak hal yang menjadi kelalaian dan kecerobohan dari pihak Dinas teknis Pemkab Garut dalam melegalisasi Site Plan perubahan yang diterbitkan oleh Distarkim Kabupaten Garut tanggal 08 April 2014, Nomor : 640/86/Distarkim. Sementara warga ruko IBC tahu bahwa site plan yang benar adalah site plan tahun 2005″. Ungkapnya.

 

Adapun kejanggalan-kejanggalannya adalah sebagai berikut :

1). Ruang Terbuka Hijau atau taman RTH luasnya hanya 567,15 m2 atau 2,88 % dari luas area keseluruhan, itu jauh dari Ideal untuk zona resapan air, apalagi tempat parkir dan jalan di dalam area Ruko IBC seluruhnya menggunakan Aspal Hotmix yang tidak bisa meresap air pada saat hujan turun.

Untuk itu Kami selaku warga setempat merasa terancam Genangan air apabila sewaktu-waktu intensitas curah hujan tinggi karena zona resapan air hujan di area Ruko IBC sangat minim. Cetusnya.

2). Setelah Ruko IBC berdiri sejak 17 tahun yang lalu kami selaku warga belum melihat Fasum Mushola di area Ruko IBC, dimana pada Site Plan terakhir dituliskan bahwa Mushola berada di lantai 1 namun tidak disebutkan posisi Gedungnya yang mana, balai pertemuan di lantai 2, tidak di sebutkan letak Gedungnya, Taman pada lahan RTH dekat bangunan tengah, lahan RTH tidak ada tamannya, jumlah taman yang tertulis di Sate Plan adalah 23, namun di Sate Plan hanya 14 lokasi. Gambar Sate plane di gedung tengah, posisi arah selatan tertera pos WC di ruko no 1 dekat ruko no 2, namun tidak ada fisik WC itu. Ungkapnya lagi.

Belakangan muncul lagi Gambar Renovasi Ruko IBC Garut
Yang perencanaanya dibuat oleh CV. DAS Vila Intan Regency Cluster Cikuray No. 15 Garut, tertanggal 25 Februari 2021, digambar tersebut merencanakan pembangunan mushola akan dibangun diatas lahan RTH. Hal inilah yang membuat sepakat warga menolak ijin pengembang dan Sate plan yang di ajukan, karena berdiri di tanah RTH dan pengembangpun sudah memasang penutup lahan dengan seng proyek.”. Ujarnya tegas.

Ironisnya komplek Ruko sudah berdiri belasan tahun tapi Fasum/Fasos mushola baru mau dibangun …? pada kemana Pengawasan dari Dinas teknis terkait selama ini, juga pada kemana Satpol PP selama ini sebagai penegak Perda ketika ada pembangunan Ruko ditengah-tengah Kota Garut yang pada pelaksanaannya banyak ditemukan kejanggalan.

3). Pos Satpam Ruko IBC sekarang ini berada diatas lahan RTH yang dibangun semi permanen dengan kondisi bangunan jauh dari ideal sebagai Pos security sebuah komplek Ruko megah ditengah kota Garut.

Hal yang sama di kuatkan oleh Sujono salah seorang tokoh di Kp. Loji, bahwa Bangunan Gedung yang tengah, posisi di timur pun di sinyalir berdiri di lahan RTH, dan ironisnya lagi gedung belum selesai, pihak pengembang sudah menyewakan dan hal ini jelas-jelas telah melanggar aturan. Pungkasnya.
(AS/TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar