Peranan dan Fungsi Bahasa Hukum dalam Masyarakat
Oleh : Rifaldi Hikmah Mahasiswa Universitas Pamulang Tangsel
TINTAJABAR.COM, TANGERANG – Pada era modern saat ini peranan dan fungsi bahasa hukum dalam masyarakat tentu
sangat diperlukan demi kelangsungan hidup yang lebih tertib dan teratur. Fungsi bahasa
hukum sendiri adalah sebagai media pengatur interaksi antar orang perorangan
ataupun antar masyarakat sekalipun.
Dalam pengaturan tersebut timbul mengenai
petunjuk apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan atau sebuah
larangan.
Saya ambil contoh peranan dan fungsi bahasa hukum dalam masyarakat tentang
larangan merokok ditempat umum seperti yang tercantum dalam pasal 199 UU No.36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa
yang merokok ditempat umum akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda
sebesar Rp.50juta.
Nah, patut kita sadari dalam pasal tersebut peranan bahasa hukum
dalam masyarakat sangat berpengaruh dimana kita bisa mengetahui bahwasanya
merokok ditempat umum adalah suatu hal yang sangat tidak disarankan bahkan
apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi pidana.
Jadi, dalam semua ungkapan diatas saya menyimpulkanbahwa peranan dan fungsi
bahasa hukum di masyarakat sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup yang lebih
aman, nyaman, tertib, teratur dan sebagai salahsatu upaya untuk mengatur interaksi
antar orang perorangan ataupun masyarakat.
(AS/Frisca/TJc)











Komentar