oleh

Polres Garut dan Forkompimda Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat Sidang Di Tempat

TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dimasa pandemi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Garut menggelar Operasi Yustisi dan Penindakan Sidang Di Tempat di Bunderan Simpang Lima Garut Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/7/2021).

 


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi yang digelar ini adalah Oprasi Gabungan dari semua unsur baik Polri, TNI, Kejaksaan, Kehakiman, Pemda Garut dan Satgas Covid-19, dan merupakan sebuah penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan pihaknya (Polri-red) akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran pada masa PPKM Darurat ini.

“Pada prinsipnya dari Polres Garut dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran terkait Protokol Kesehatan dimasa PPKM Darurat ini,” katanya.

Kapolres pun menjelaskan bahwa seluruh pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring dalam Operasi Yustisi PPKM Darurat di Kabupaten Garut langsung di sidang di tempat.

“Seperti kita lihat seluruh pelanggar prokes di dalam operasi yustisi ini langsung di sidang ditempat oleh Hakim dari Pengadilan Tinggi Kabupaten Garut, jadi kita tidak main-main terhadap pelanggar protokol kesehatan.” Jelasnya.

 


Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, mereka yang menjalani sidang merupakan para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

“Kami dari Satgas COVID-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Di antaranya ini merupakan pemilik sektor non-essensial yang masih buka,” kata Rudy kepada wartawan di lokasi.

Rudy menjelaskan, penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan dan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat akan terus ditegakan.

Rudy meminta warganya untuk tertib dalam menjalankan aturan selama PPKM Darurat diberlakukan di Garut, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Sementara dalam sidang terbuka tersebut, diketahui ada 7 orang pemilik toko dan pelaku usaha non essensial yang disidang hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, mereka dikenakan sanksi denda yang beragam. Yang paling tinggi, kata Sugeng, yakni denda Rp 3 juta yang dikenakan ke pengelola klinik kecantikan.

“Ada total 7 orang. Dendanya beragam, ada yang Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta,” katanya.

Ia mengimbau, sesuai harapan dari Bupati Garut, kepada pelaku usaha non esensial untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 nanti. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan