oleh

Polres Tasikmalaya Reka Ulang Penganiayaan Uci Cikalong

TINTAJABAR.COM, KAB.TASIKMALAYA –
Dalam Reka ulang kematian Uci (50) asal Cikalong sebanyak 26 adegan. Kemudian, diperagakan oleh tersangka dan saksi yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan untuk di persidangan.

Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya bersama Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan Rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Uci (50) Tahun asal Kecamatan Cikalong, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021).

KBO Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriyatna mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama jaksa dan kuasa hukum korban dan tersangka melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci (50) di Kecamatan Cikalong.

Kelima orang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan saat korban hendak berkunjung ke Rumah Seorang Janda di Cikalong. Namun, akibat berulah dan meresahkan warga, maka terjadi penganiayaan.

“Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian dan nanti di bawa ke ranah persidangan oleh kejaksaan,”Kata Dudung, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya.

Dari sebanyak 26 adegan di peragakan oleh para tersangka dan saksi dalam reka ulang kejadian yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya. Lalu, akibat di aniaya di pukul menggunakan balok kayu dan tangan kosong.

“Ada 26 adegan dan di adegan ke 25 korban di pukul, hingga meninggal dunia. Intinya hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,”Ucap Dia.

Tentunya, Kuasa Hukum Tersangka Andi Suryadi menjelaskan dalam reka adegan pengeroyokan saat pemukulan kedua kliennya tersebut tidak ada yang menyuruh dan terjadi secara spontanitas.

“Sementara ketiga pelaku lainnya adalah aparat pemerintahan, ada Linmas, Ketua RT dan Karangtaruna. Sebenarnya ketiga nya tidak menyuruh untuk menghabisi korban, tetapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan,”Jelas dia.

Andi menambahkan, sebagai kuasa hukum, reka adegan ini menjadi bahan nanti di pra peradilan atau persidangan. Jadi terlalu dini ketika ketiga orang aparat pemerintahan ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi untuk ketika klien kami ini belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kalau yang dua pelaku memang cenderung adalah pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan,”Pungkasnya.
(Red/RZ)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar