TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Pelaksanaan Pembagian masker gratis sebanyak 100 pcs kepada masyatakat dalam kegiatan Ops Yustisi guna Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan. PPKM LEVEL II.
Menurut Kapolsek kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no._ 72/KS 13/HUKHAM SE Bupati Karawang Nomor :443/72-Disperindag, jajarannya terus berupaya dalam memberikan himbauan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19, ujar kapolsek.
Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL II di wilayah Hukum Polsek Ciampel dan sekitarnya. Jumat 05 November 2021Jam : 08.40 Wib s/d selesai.
Lokasi kegiatan dilaksanakan diDsn Parakanterus Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, dilakukan oleh gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Ciampel yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Parungmulya Aiptu Sunartoyo Kapolsek Ciampel.
Pelaksana kegiatan anggota Polsek Ciampel berjumlah 6 pers, TNI : 1 Pers Pol PP : 2 Pers. Staf Kecamatan : 2 Pers serta Perangkat Desa /Linmas : 2 Pers.
Kapolsek berharap Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M. Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, dan Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M.
Mengingatkan telah Di berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 21.00 wib serta menghimbau kepada para Pembeli yang datang ke pasar agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Aiptu Sunartoyo.
(Frisca/TJc)











Komentar