TINTAJABAR.COM, GARUT – Minggu 25 Juli 2021, Warga Kp. Panamur Rt 04/08, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah Nekad menggelar acara Resepsi pernikahan tanpa Ijin dan menimbulkan Kerumunan Masa dan melanggar Protokol Kesehatan di bubarkan Polsek Cibatu, Polres Garut.
Polsek Cibatu bersama Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Kersamanah dan Satgas Desa Kersamanah menindak tegas salah satu Warga yang nekad menggelar Resepsi Pernikahan untuk segera membubarkan karena telah mengundang kerumunan massa, dan jelas sudah melanggar Imendagri no 15 thn 2021.

Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cibatu AKP Mohammad Duhri S.H, M.M mengatakan ; “Kami dari Polsek Cibatu memberikan tindakan bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kersamanah :
Menghentikan acara Resepsi Pernikahan Secara Humanis.
Membubarkan para tamu undangan Resepsi untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
Memberitahukan kepada penanggungjawab Pernikahan untuk hadir ke Satgas Covid tingkat Kecamatan pada hari Senin 26/7/2021, jam 09.00 wib sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kami juga dalam pelaksanaan Pembubaran acara Resepsi kerja sama dengan Satgas Covid dengan mengedepankan persuasif dan Humanis dengan harapan masyarakat memahami dan mentaati peraturan tentang Protokol Kesehatan, dan Alhamdulillah dalam Pembubaran Resepsi Pernikahan berjalan dengan Aman, Lancar dan Kondusif”, pungkas Akp Muhammad Duhri SH, MM.
(Frisca/tintajabar.com)










Komentar