oleh

Polsek Cisompet giat Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19

TINTAJABAR.COM, GARUT – Kapolsek Cisompet Polres Garut Polda Jabar IPTU Hilman Nugraha, SH, yang langsung turun dan memimpin dalam pengecekan ini hingga masa berakhirnya PPKM Darurat.

 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si. melalui IPTU Hilman Nugraha, SH, mengatakan kegiatan yang di gelar ini di pos penyekatan polsek cisompet di Jalan Raya Cisompet – Pamengpeuk, Depan Mapolsek Cisompet.

 

“berdasarkan arahan dari pimpinan (kapolres), kami terus dan tidak akan henti melakukan himbauan dan teguran bagi masyarakat baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang melintas di Posko PPKM Darurat Polsek Cisompet dan pihaknya akan secara terus menerus melakukan pengecekan baik pengguna jalan maupun di tempat ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut” kata kapolsek. Jumat (9/7/2021).

 

Penegakan Disiplin Ops Yustisi sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 serta Penegasan PPKM Darurat, tentang Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah kec. Cisompet Kab. Garut Kapolsek mengatakan bahwa hasil dari operasi yang di gelar adalah Sanksi dalam bentuk teguran 10 orang, sanksi Sosial 3 orang, sanksi Fisik 2 orang, dan dan Polsek Cisomper pun memberikan 10 pcs bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.

 

IPTU Hilman Nugraha, SH pun mengatakan bahwa selain operasi yustisi ini polsek cisompet membuat konten video yang disrbarkan melalui group2 WA warga kecamatan cisompet dan polsek cisompet membuat spanduk himbauan patuhi Protokol Kesehatan 5M.

 

“Allhamdulillah kegiatan Operasi penyekatan berjalan aman dan lancar serta selanjutnya kami juga membuat himbauan kepada masyarakat melalui konten-konten video yang kami sebar di setiap sosial media, agar masyarakat paham dan tahu apakah itu PPKM Darurat.” Pungkasnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan