oleh

Polsek Cisompet Polres Garut Pantau Terus Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah

TINTAJABAR.COM, GARUT – Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19. Polsek Cisompet mengimplementasikan dalam giat Operasi Yustisi PPKM Darurat.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH mengatakan pada hari ini Polsek Cisompet Polres garut konsistenbdalam menangani pebekatan penyebaran virus covid-19 di kabupaten Garut khususnya di Kecamatan Cisompet.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Cisompet dalama kegiatan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 tingkat Kec. Cisompet.

“Pada hari ini kami tetap melakukan patroli dan pemantauan kegiatan aktivitas masyarakat di masa PPKM Darurat, sasaran yang kami panatau adalah Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah dan Pelayanan Publik,” katanya. Kamis (22/7/2021)

Hilman mengatakan bahwa kegiatan aktivtas masyarakat di kecamatan cisompet sudah menurun dan masyarakat mulai sadar akan kegiatan PPKM Dafurat di Wilayah hukum Cisompet.

“Allhamdulillah kegiatan di madyarakat kecamatan cisompet, tapi kami tetap menghimbau keoada masyarakat harus tetap menjaga Kebersihan dan kesehatan terutama patuhi protokol kesehatan.” Pungkasnya. (Wak Jie/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar