oleh

Polsek Cisompet Polres Garut Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dengan Gelar Patroli dan Operasi Yustisi PPKM Darurat

TINTAJABAR.COM, GARUT – Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19, Polsek Cisompet bersama Tiga pilar kecamatan Cisompet Gelar Patroli dan Operasi Yustisi PPKM Darurat.

 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Hilman Nugraha, SH, mengatakan bahwa pada hari ini mengadakan kegiatan Patroli dan Operasi Yustisi PPKM di Wilayah Hukum Cisompet Kabupaten Garut.

 

“Berdasarkan arahan dan petunjuk Pimpinan (Kapolres-red) pada hari ini Polsek Cisompet bersama Tiga Pilar Kecamatan Cisompet mengadakan Patroli dan Yustisi PPKM Darurat guna memutus rantai covid-19 di Kecamatan Cisompet, karena seperti kita ketahui Kabupaten Garut masuk ke dalan zona merah,” ujar Kapolsek. Kamis (8/7/2021).

 

Kapolsek Cisompetpun pada hari ini mengambil sasaran operasi adalah Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah, Pelayanan Publik dan pengguna jalan baik dari arah garut menuju pameungpeuk maupun sebaliknya.

 

“Dalam operasi yang dilaksanakan polsek cisompet adalah agar mematuhi protokol kesehatan dan masyarakat paham akan aturan Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di kecamatan cisompet,” jekasnya.

 

Kapolsek berharap dengan adanya operasi yustisi yang di gelar ini masyarakat dapat mengerti dan paham aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
“Allhamdulillah masyarakat di Kecamatan cisompet sudah mulai sadar akan pentingnya protokol kesehatan, dan masyarakat dapat menahan diri tentang tidak keluar rumah bila tidak penting atau darurat.” Tandasnya. (Red/tintajabar.com).

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan