TINTAJABAR.COM, GARUT – Pedagang Pasar Cisurupan Garut diresahkan dengan beredarnya uang palsu di lokasi berjualan. Pedagang yang merasa mendapatkan Uang palsu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengurus UPT Pasar Cisurupan Garut.
UPT Pasar Cisurupan Tovania Endah saat ditemui membenarkan adanya beredaran uang palsu di Pasar Cisurupan Garut. “Dengan adanya peredaran uang palsu di Pasar Cisurupan rata2 Rp. 100 rb dan Rp. 50 rb rupiah sudah sampai berita nya ke UPT pasar namun setelah disurvey ke lapangan memang banyak menjadi korban, cuma mereka semua tidak pernah melaporkan kejadian tsb dianggap nya hal yang biasa aja, tapi kami dari UPT Pasar Cisurupan akan terus berupaya menekan peredaran upal di Pasar Cisurupan bersama pihak berwajib,” katanya
Seorang pedagang Sdri. Ela 32 thn alamat Kp. Pasar Kaler Ds. Balewangi (pemilik toko Ela depan pasar Cisurupan) bahwa yang bersangkutan mengakui dalam beberapa hari kebelakang sering menemukan uang palsu dr pembeli (lebih dari 3x) dgn pecahan Rp. 100 rb dan Rp. 50 rb tetapi langsung dikembalikan kepada pembeli tsb sehingga tdk memiliki bukti uang palsu.
Berbeda dengan Sdr. Sabda Muhammad 23 thn pekerjaan Agen Bri Link alamat Kp. Pasar tengah Desa Cisurupan, mengakui mendapat kan uang palsu. “Sekitar kurang lebih 1 bulan kebelakang, ada seorang dengan modus transfer dengan jumlah banyak (antar 8 jt sd 10 jt) dan uang tersebut tdk terdeteksi oleh alat yg ada sehingga mengalami kerugian Rp. 150. Rb rupiah,” katanya.
Diduga maraknya peredaran uang palsu di pasar Cisurupan karena menjelang hari libur nasional (Natal dan Tahun Baru) yg didasari peningkatan jual beli di masyarakat
Semakin canggihnya jenis uang palsu sehingga tdk terdeteksi oleh alat yg ada di BRI Link Kec. Cisurupan, Perlu adanya antisipasi agar dapat menekan peredaran Upal.
Kapolsek Cisurupan Iptu Iwan Soleh P, M.Si saat dihububgi tintajabar.com membenarkan adanya peredaran uang palsu tersebut. “Atas dasar laporan tersebut kami polsek cisurupan mengadakan penyelidikan atas kasus tersebut dan meminta keterangan dari para korban tersebut,” kata kapolsek Cisurupan.
Ancaman hukuman peredaran uang palsu sebagaimana termaktub dalam Pasal 244 KUHP, yang berbunyi :
“Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”.
Dari hasil pengumpulan keterangan yang didapat biasanya peredaran uang palsu tersebut berlangsung pada waktu pasar sedang ramai dikunjungi pembeli.
“Subuh biasanya kegiatan peredaran uang palsu tersebut, mangkanya pihak polsek dan dibantu UPT Pasar Cisurupan akan mengusut tuntas kasus tersebut,” Pungkas Kapolsek Cisurupan. (Hendar)
Komentar