TINTAJABAR.COM, GARUT – Operasi gabungan PPKM Mikro Darurat Forkopimcam leles kabupaten Garut dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah hukum Polsek Cicalengka, dengan intruksi Menteri Dalam Negeri no 15 thn 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang di laksanakan pada sabtu malam Minggu (3/7/2021).
Operasi PPKM Mikro Darurat yang di pimpin oleh Kapolsek leles AKP Nurdin Jaelani SH didampingi oleh Danramil 1109/leles Kapten Inf Didi Suryadi bersama anggota, Kanit Lantas, Kanit Intel, Kanit Sabhara bersama anggota, Satpol PP, dan petugas kecamatan, melakukan himbauan sasaran tempat-tempat belanja, rumah makan serta tempat-tempat dimana warga berkumpul dan berkerumun, dan tempat nongkrong lainnya, dengan cara teguran yang Humanis untuk segera menutup aktifitasnya jangan lebih dari jam 20.00 WIB.
Himbauan Kapolsek Leles yang didampingi Danramil bersama Forkopimcam leles dan dengan tegas membubarkan kerumunan di setiap tempat-tempat makan yang ada di sekitar wilayah hukum Leles.
Dalam kegiatan Operasi PPKM Darurat ini AKP Nurdin Jaelani mengatakan selama memberikan himbauan Alhamdulillah berjalan dengan aman lancar serta Kondusif, dan warga masyarakat memahami terkait dengan semakin meningkat wabah Covid – 19 akhir-akhir ini.
Di akhir kegiatan Kapolsek dan Danramil mengatakan ; “Alhamdulillah toko toko mini market dan rumah makan yang berada di wilayah hukum Polsek Leles polres Garut bisa memahami keadaan seperti saat ini,” paparnya.
Kapolsek Leles pun berharap walau masih ada yang jam operasionalnya lebih dari jam yang ditentukan, Polsek selaku satuan gugus tidak akan berhenti untuk menghimbau agar mematuhi aturan yang di keluarkan pemerintah.
“Kendala pasti ada, namum kami terus berusaha dan terus memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat mari kita bersama-sama memerangi Covid – 19, ini demi kebaikan kita bersama dan mudah-mudahan wabah ini secepatnya berakhir khususnya di negara tercinta ini”. Pungkas Kapolsek Leles. (Red/tintajabar.com)










Komentar