oleh

Pos Penyekatan dan Penutupan Di Wilayah Hukum Polres Sumedang Mulai Diberlakukan

TINTAJABAR.COM, SUMEDANG –  Jajaran Polres Sumedang mulai hari ini berlakukan Pos Penyekatan dan Penutupan jalur PPKN Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dijelaskan Kasat Lantas AKP Eryda Kusumah, bahwa kegiatan ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat di wilayah Sumedang di bagi menjadi 3 ring penyekatan, Sabtu ( 3/7/21 ).

“Adapun, Pos penutupan jalur PPKN Darurat Ring 1 dan 2 berada di wilayah Kota Sumedang,” ujarnya.

Dalam keterangannya, untuk Pos Penyekatan ring 1 berlokasi di Pertigaan Timur jaya perempatan Pajaji, perempatan Kejaksaan, pertigaan Binokasih, pertigaan Empang, dan perempatan BRI. Sedangkan Ring 2, berlokasi di bunderan Alam Sari, bunderan Binokasih, perempatan Cipameungpeuk, dan pertigaan Tiskara.

Sehingga tambah Eryda, titik penyekatan wilayah Kota Sumedang akan dilaksanakan penutupan jalur pada setiap hari, mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2001. Dan penutupannya diberlakukan selama 24 jam, guna mengurangi aktivitas masyarakat dalam rangka PPKN Darurat.

“Bagi Pos penyekatan jalur PPKN darurat ring 3, yakni di wilayah perbatasan Sumedang.  Dimana terdiri dari pos PPKN pertigaan Tomo Sumedang batas wilayah Majalengka, Pos Pertigaan UNPAD Jatinangor Sumedang batas wilayah Bandung-Sumedang dan Pos Pertigaan Parakan Muncang Cimanggung, batas wilayah Bandung-Garut-Sumedang,” ungkapnya.

“Kami punya ketentuan cara bertindak petugas dalam memeriksa kendaraan, yakni keterangan hasil rapid test (PCR), domisili/ tempat tinggal dari para penumpang kendaraan, dan proses pemeriksaan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Kasat lantas pula. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan