TINTAJABAR.COM, GARUT – Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dalam rangka penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Forkompimcam Malangbong Kabupaten Garut melaksanakan Operasi Yustisi di Berlokasi di Jalan Raya Pasar Lewo Desa Sukaratu dan Desa Sukarasa- Kecamatan Malangbong. Sabtu (30/1/2021).

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Camat Malangbong, Kapolsek Malangbong dan 5 orang Anggota; Danposmil Koramil dan 3 orang Anggota; Kasi Trantib dan 4 orang Anggota Sat Pol PP ; Kepala Puskesmas dan Anggota 3 orang Anggota; Perangkat Desa; dan Anggota Dishub sebanyak 3 orang. Dalam Operasi tersebut terdapat 47 pelanggar yang terjaring, sanksi yang diberikan adalah teguran dan sanksi fisik.
Di sela sela kegiatan Kapolsek Malangbong AKP Abusono, SH menjelaskan, ” kami melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari tetapi masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. Dan itu menjadi tugas kita semua untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan 3M guna menekan penyebaran covid 19, “jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama
Kasi Trantib Kecamatan Malangbong, Ohan Suryana, S.I.P menambahkan, “operasi yustisi ialah bentuk kepedulian Forkompimcam terhadap masyarakat, kami selalu mengingatkan untuk selalu melindungi diri sendiri dan keluarga, dengan diadakannya kegiatan operasi setiap hari, kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menekan perkembangan covid 19 guna memutus rantai penyebaran, “pungkasnya. (Wak Puji/tintajabar.com)












Komentar