TINTAJABAR.COM, GARUT – Guna memback up Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka penanganan wabah pandemi covid-19, Polsek Pameungpeuk Polres Garut bersinergi dengan Tiga Pilar Kecamatan Pameungpeuk melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin masyarakat di Depan Terminal Jln Raya Cigodeg Ds. Paas Kec. Pameungpeuk Kab. Garut, Senin (17/7/2021).
Pembatasan kegiatan masyarakat darurat ini mengandung konsekuensi bagi seluruh warga masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar upaya penanganan covid-19 memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si melalui Kapplsek Pameungpeuk IPTU Didin maoludin mengatakan pada operasi yustisi Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk ditekankan untuk memgurangi mobilitas atau kegiatan di luar rumah.
“dalam pelaksaan pada operasi ini atas arahanan pimpinan (kapolres) bahwa Point penting dalam operasi yustisi PPKM Darurat ini yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat adalah dengan mengurangi mobilitas atau kegiatan di luar rumah. Hal ini tentu saja memerlukan pengawasan dari steak holder agar masyarakat mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut. Hal ini dilakukan oleh Polsek Pameungpeuk Polres Garut.” Katanya
Dalam operasi yustisi PPKM Darurat yang di laksanakan Polsek Pameungpeuk langsung dipimpin Kapolsek bersama Camat, Danramil, Upt Dinas perhubungan Prov Dan Kab. Garut dengan kekuatan personil Anggota Polsek 3 personil, Anggota Koramil 4 Personil, Sat pol PP 2 Personil dan Dinas perhubungan Prov dan Kab 4 personil.
Kapolsek Pameungpeuk Memgatakan bahwa kegiatan operasi yang digelar Polsek Pameungpeuk Polres Garut adalah agar warga masyarakat tetap melaksanakan prosedur protokol kesehatan dalam keseharian.
” Sebagai warga masyarakat yang baik maka harus memahami kebijakan pemerintah. Ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap rakyatnya. Mari kita laksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam keseharian,” ujar IPTU Didin.
Sebagaimana diketahui wabah pandemi covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan bagi warga masyarakat sehingga Pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk melindungi warganya dalam hal kesehatan di masa wabah pandemi covid-19 sekarang ini. Pungkasnya. (Wak jie/tintajabar.com)










Komentar