TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Bhabinkamtibmas Polsek Sukawening Polres Garut bersama Babinsa Koramil Sukawening mensosialisasikan Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Sukawening, Kabupaten Garut, Selasa (16/2/2021).
Dengan cara door to door Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mengimbau warga agar menjalankan Prokes dengan menerapkan 5M yakni Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga masyarakat.

Selain itu, menempelkan selembaran Himbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah Desa/Sukamukti Posko Kp Sukamandi rt 03 rw 03 dan Posko Kp Tegal Awi Rt 03 Rw 08.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH,. S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sukawening IPTU Agus Kustanto, SH menyampaikan, giat sambang dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di Tingkat Desa untuk Pengendalian Coivid-19.

Dikatakannya, “langkah ini selain menyampaikan himbauan prokes sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro juga diharapkan dapat meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 atau ‘tracing’ untuk memutus rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, bahwa Posko Terpadu PPKM Mikro pun sudah dibentuk di kecamatan dan tiap Desa. Petugas Posko menekankan ke warga agar patuh protokol kesehatan dan mencegah kerumunan. “Kami pun menghimbau kepada petugas Posko adalah Pendataan Warga yang keluar masuk kampong dan jangan lupa Cek Suhu tubuh agar Pendisiplinan warga Kp Sukamandi Rt 03 Rw 03 dan Kp Tegal Awi rt 03 rw 08.” tandasnya. (Wak Puji/tintajabar,com)














Komentar