oleh

PPKM Darurat Di Kabupaten Indramayu Mulai Diberlakukan

TINTAJABAR.COM, INDRAMAYU – Pemkab Indramayu, Jawa Barat mulai memberlakukan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), yang berlaku sejak hari ini, tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pemberlakuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu bernomor 443/1515/Org tanggal 2 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar menjelaskan, keputusan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Indramayu berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, Kementerian, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apalagi, laju peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa Barat belum dapat dikendalikan secara optimal, termasuk di Kabupaten Indramayu.

“Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi, maka di Kabupaten Indramayu diberlakukan PPKM Darurat,” jelasnya, Sabtu (3/7/2021).

Dalam PPKM Darurat ini, terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi, seperti kegiatan belajar mengajar yang semuanya dilakukan secara daring, kegiatan perkantoran 100 persen WFH untuk sektor non esensial, sektor esensial 50 persen.

Kemudian untuk sektor restoran, hanya memperbolehkan take away, dengan jam operasional tidak lebih dari pukul 20.00 WIB. Untuk pertokoan atau supermarket, juga hanya memperbolehkan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan tutup hingga 20.00 WIB.

Kemudian, kegiatan ibadah, area publik, seminar langsung, pariwisata, sosial, dan budaya, ditutup semua. Pasar umum atau Daerah beroperasional dari pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Semuanya wajib menggunakan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro ini, dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mekanismenya, adalah dengan membentuk posko di tiap kelurahan atau desa, yang bertugas untuk berkoordinasi, pengawasan, evaluasi, dan fungsi pelaksanan PPKM Mikro.

“Saya butuh dukungan dari semua elemen masyarakat, untuk memahami dan mengerti pelaksanaan PPKM Darurat ini,” tuturnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan