TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku penyalahgunaan pinjaman online (pinjol).
Hal itu diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selepas rapat terbatas dengan Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Meski demikian, Para penagih Pinjol sering kali melakukan ancaman dan terror kepada para nasabahnya. Salah satunya, seorang pemuda berinisial AP (24) warga asal Dusun Cariu Barat, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mengaku terus menerus diteror oleh penagih aplikasi pinjaman online. Karena merasa terancam, AP kemudian mengadukan masalahnya ini ke Kapolres Karawang lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’ beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kotabaru, IPDA Dede Komara menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti aduan warga tersebut dengan cepat.
“Kami langsung menindak lanjuti aduan pelapor dengan cara menampung keluhan dan mencari solusi atas permasalahan yang dialami pelapor,” ujar Kapolsek yang dikenal dengan panggilan IPDA Dede Peter ini kepada awak media, Minggu (7/11/2021).
Menurut Kapolsek, hasil penelusuran ternyata ditemukan fakta bahwa saat ini pelapor masih memiliki tagihan dari 8 aplikasi pinjol ilegal dan pinjol resmi.
“Total tagihannya sekitar Rp7 Juta,” ucap IPDA Dede.
Meski begitu, Kapolsek meminta kepada pelapor agar tidak takut untuk melapor ke Polisi jika mendapatkan teror atau ancaman kekerasan dari para penagih pinjol.
“Saya juga menyarankan kepada pelapor supaya tidak lagi berurusan dengan pinjaman online,” katanya.
Sementara itu, pelapor AP mengaku sangat berterima kasih karena sudah merasa terbantu dan dilindungi oleh pihak Kepolisian yang telah Responsif dalam menindak lanjuti pengaduan pelapor melalui Lapor pak Kapolres.
(Frisca/TJc)












Komentar