oleh

Sembako Bakal Kena Pajak, Ikatan Pedagang Pasar Protes Keras!

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Kebijakan ini akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang Undang No.6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini pun langsung ditolak Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).

Ikappi menolak dan memprotes keras rencana pemerintah menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

“Ikappi melihat upaya ini benar-benar tidak melihat realitas di bawah apalagi barang yang kenakan pajak adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi,” katanya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gmna hak gulung tikar,” bebernya

Dia memprotes keras upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia akan melakukan upaya protes kepada presiden.

“Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tandasnya.
(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan