oleh

Tarif PPN Segera Naik Jadi 12 Persen

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyatakan, pembahasan revisi perpajakan akan segera dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. Paling tidak pada masa sidang yang berakhir pada 16 Juli 2021 mendatang.

Revisi aturan mengenai perpajakan, di dalamnya memuat mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga tax amnesty jilid II. Adapun revisi sejumlah aturan itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Akan ada perkembangan pembahasan untuk RUU KUP yang akan bergulir. Insyaallah pada sidang kali ini, tentu di Komisi XI,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (panja) asumsi dasar dan kebijakan fiskal dengan pemerintah, di DPR RI, Jakarta, Kamis (10/6).

Berdasarkan draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, ada sejumlah aturan perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) minimum 1 persen pada perusahaan merugi, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, hingga tax amnesty jilid II.

Untuk PPh minimum, perusahaan atau wajib pajak badan akan dikenakan PPh minimum jika memiliki PPh tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan tarif PPh 35 persen bagi wajib pajak yang memiliki pendapatan kena pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun.
Untuk PPN, selain menaikkan tarif menjadi 12 persen, pemerintah juga akan menghapus sejumlah barang dan jasa yang selama ini bebas PPN.

Untuk barang, ada dua kelompok yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako.

untuk kelompok jasa, ada sebelas kelompok jasa yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus.
(Liputan6)

Komentar

Tinggalkan Balasan