TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA –
Sudah sekian lama menjadi teka-teki, Pengangkatan Plt Walikota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf terjawab sudah sekarang jadi Definitif, Selasa (10/08/2021).
Sekarang, DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Paripurna. Dengan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Tasikmalaya Menjadi Walikota sisa masa jabatan 2017-2022.

Setelah itu, akan diusulkan kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Ini memang mekanisne aturannya, agar mohon dipahami. kalau kepala daerah tersangkut permasalahan hukum, secara otomatis berdasarkan undang-undang wakil kepala daerah menjadi pelaksana tugas dan ini sudah kita lakukan sejak Oktober 2020.”Ucap H Yusup kepada Wartawan.
Kemudian, setelah mendapatkan ingkrah dari pengadilan, akhirnya dikeluarkan keputusan Menteri dalam Negri untuk memberhentikan Walikota Definitif dan menunjuknya sebagai Wakil sebagai Plt dengan kewenangan sebagai Walikota.
“Nah, melalui Badan Musyawarah serta Paripurna hari ini, untuk mengusulkan pemberhentian saya sebagai wakil dan meminta mengangkat saya sebagai Walikota Definitif dan ini usulan DPRD
yang akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.”tegasnya

H M Yusuf menambahkan, Nantinya, Kemendagri akan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk melantiknya menjadi Walikota Tasikmalaya. Untuk soal cepat dan lambatnya, menjadi sebuah kewenangan Kemendagri dan Gubernur melantik saja.
H M Yusuf akan melanjutkan janji Politik Budi-Yusup. Karena, sudah dituangkan kepada RPJMD yang belum selesai hingga 2022 nanti.
“Secara otomatis, Pak Wali sudah diberhentikan. Saya akan tetap melanjutkan janji politik kami. kita punya RPJMD yang belum selesai dan akan selesai di tahun 2022. kami tidak akan meninggalkan beliau karena itu janji politik kami yang harus dipertanggung jawabkan kepada DPRD dan masyarakat.”cetusnya.
Terakhir, diakui H M Yusuf, selama menjadi PLT Walikota Tasikmalaya ada kebijakan strategis dan aturan Walikota yang harus meminta izin dulu dari Kemendagri sehingga Program Pemerintah sedikit terhambat.
(RZ/tintajabar.com)











Komentar