oleh

Tekan Laju Pandemi Covid, Kota Bogor Bukan Hanya Berlakukan Aturan Ganjil Genap

TINTAJABAR.COM, BOGOR – Covid-19 di Kota Bogor sedang sangat tinggi, Rabu, 3 Februari 2021 capai rekor 168 orang positif dalam satu hari, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus berikhtiar menekan laju pandemi.

Pemkot Bogor juga akan berlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menekan trafik mobilitas warga.

“Kebijakan ini akan diterapkan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 (genap) di seluruh ruas jalan utama di Kota Bogor,” kata Walikota Bogor Bima Arya.

Dia membagikan upaya Pemkot Bogor lewat akun instagram pribadinya @bimaaryasugiarto pada Kamis, 4 Februari 2021.

Dijelaskan bahwa kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.

Selain menerapkan kebijakan ganjil-genap, Forkopimda Kota Bogor juga bersepakat menerapkan:

1. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

2. Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.

3. Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

4. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

5. Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.

6. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

7. Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 – 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

8. Operasional angkutan umum dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam 05.00 – 21.00 WIB.

9. Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Bima juga menjelaskan, Pemkot Bogor akan fokus pada tiga strategi, yaitu: Pertama, penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment.

Kedua, pengurangan mobilitas warga warga. Ketiga, penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah.

Semoga ikhtiar ini dimudahkan oleh Allah SWT,” kata Bima Arya
***

 

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan