oleh

Ternyata Uang Bansos Ratusan Juta Rupiah, Dikorupsi Seorang Sarjana

TINTAJABAR.COM, CIANJUR – Polres Cianjur mengamankan tersangka kasus korupsi uang bantuan sosial (bansos).
Tersangka berinisial PI merupakan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Selain duit, pelaku juga mengambil 17 paket bansos.

Tersangka kasus korupsi uang bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Cianjur, berhasil dibekuk oleh Polres Cianjur. Bukan hanya satu saja, namun 17 bansos sikat oleh tersangka yang berinisial PI.

Selain itu, PI melancarkan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2019 dengan total uang yang berhasil diraup sebesar Rp107 juta. Penangkapan tersebut berawal dari laporan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tak kunjung menerima dana bansos dan akhirnya mendatangi Polres Cianjur. Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pelaku sudah melaksanakan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.

“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujarnya dalam konferensi pers.

Lanjutnya, pelaku yang merupakan seorang sarjana pendidikan diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban dan 17 ATM berwarna merah.

“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, PI mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” paparnya.

Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor. Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang masih belum cair.

“Ternyata semua uang dicairkan dan diambil oleh tersangka,” ungkapnya.

PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan Rt 01/RW 01 Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.

“Pelaku diancam dengan pasal 8 Undang-undanNomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan