TINTAJABAR COM, GARUT – Pasca peringatan hari jadi Garut ke 209 di Gedung DPRD GARUT, Rabu, 16 Febuari 2022 telah di peringati oleh Bupati, Wabup bersama unsur Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Perwakilan dari Presidium Garsel serta Paguyuban Masyarakat Garut Utara.
Dua tokoh Kab. Garut (H. Holil Aksan dari Garut Utara, H. Oos dari Garut Selatan yang di saksikan oleh Taufik Hidayat anggota DPRD Garut dari Fraksi PAN) sedang berdiskusi di Kedai SINAR GARUT milik Aep Saepudin Kabiro media online Tintajabar.com di Jl. Otista No. 164 Tarogong Kaler tentang program pemberdayaan ajengan/guru ngaji, dimana intinya agar pada Hari Jadi Garut ke 209 bagaimana caranya supaya Bupati dan DPRD Garut membuat Perbup/Perda tentang SMP (Siswa Mengaji di Pesantren).

Hal tersebut di utarakan oleh Ketum PM GATRA, “Saya sangat mengharapkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam rangka untuk memberdayakan peran dan fungsi dari guru ngaji/ajengan, dimana mereka siang malam menyampaikan ilmunya tentang bagaimana menjadikan manusia yang unggul, maju, beriman, bertaqwa serta berprestasi, itu semua tidak lepas dari peran seorang ajengan/guru ngaji, sementara perhatian dari Pemda Garut tidak ada, makanya kami mengusulkan untuk dibuatkan Perda/Perbup tentang SMP (Siswa Mengaji di Pesantren). Ujarnya penuh semangat.
Hal yang sama di sampaikan oleh H. Oos tokoh masyarakat dari Garut Selatan, “Kami dari Forum Assatid Kab. Garut sangat setuju atas usulan dari Rd. Holil Aksan, supaya dibuatkan Perbup/Perda tentang SMP, kebetulan di Forum Assatid Garut banyak sekali para ajengan yang belum miliki pekerjaan yang mandiri, makanya perlu dibantu berupa program dari APBD Garut, mereka juga sama ikutserta mencerdaskan anak bangsa melalui ilmu keagamaan sehingga para siswa/masyarakat tahu mana yang halal dan yang haram, benar dan salah.”. Tegasnya.
Saya mendengar setiap guru yang mengajar di SD dan SMP setiap bulannya mendapatkan insentif dari APBD Garut melalui Disdik Garut sebesar Rp. 200.000/bulan, informasinya untuk tahun 2022 malah naik menjadi Rp. 300.000/bulan. Sedangkan para guru ngaji/ajengan tidak dapat …? Ungkap Kang Oos penuh kecewa.
Sementara itu Taufik Hidayat dari Fraksi PAN menjelaskan, ‘pada prinsifnya saya mendukung dan akan memperjuangkan di DPRD, kebetulan sekarang sedang di bahas Perda tentang Pesantren, mudah point’ tentang kesejahteraan dari para guru ngaji/ajengan dapat terakomodir dalam Perda Pesantren tersebut. Imbuhnya penuh diplomasi.
Lebih lanjut sekertaris Fraksi PAN yang juga sebagai dewan Pembina di PM GATRA mempersilahkan kepada Ketua Forum Assatid Garut untuk melayangkan surat audensi ke Komisi IV DPRD biar jelas aturan dan mekanisme penggaran di dewan seperti apa, intinya sekali saya juga merasa iri dan cemburu di Kab. Bandung dan Kab. Pangandaran sudah ada Perdanya sehingga para guru ngaji/ajengan tersebut mendapatkan penghargaan berupa bantuan rutin insentif kepada ajengan tersebut.”. Pungkasnya. (Red/AS)








Komentar