TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Terjadi kembali pengusiran seorang wartawan media online di Jawa Barat yang akan meliput kegiatan di Kantor Desa Cangkuang Kabupaten Bandung.
Saat dihubungi tintajabar.com wartawan media online Sandi Priady (Pemred Newshunter.com) menceritakan kronologis kejadian pengusirannya di Desa Cangkuang Kabupaten Bandung oleh salah seorang diduga pegawai PT. POS Indonesia.
“Ketika melewati kantor Desa Cangkuang, saya melihat banyak sekali kendaraan mewah terpakir di halaman Desa Cangkuang, dan saya menanyakan salah seorang pegawai PT. POS Indonesia, yang ada disana sedang ada kegiatan apa?,” kata Sandy Priadi yang juga menjabat Ketua Jabadar (Jabar Dalam Berita). Sabtu (31/7/2021).
Sandy pun melanjutkan setelah bertanya kepada salah seorang pegawai PT Pos tersebut menjawab dengan nada ketus menggunkan bahasa Sunda.
“Aya naon cicing lah urang keur lieur (ada apa, diam saya lagi pusing) kata pegawai tersebut, saya pun menjawab akan meliput kegiatan kunjungan Ibu Direktur PT POS Indonesia tersebut, akan tetapi dengan tak diduga pegawai yang saya tanya malah menarik baju saya denhan acaman jangan diwawancara.” Jekas Sandy.
Sandy pun mengatakan bahwa yang diduga pegawai PT POS yang menarik bajunya ada bahasa yang tidak seharusnya di ucapkan orang tersebut yang terdengar oleh Sandy kepada salah seorang Pegawai desa untuk mengusir Sandy dari Kantor Desa.
“Aing ge orang dieu orang Nanjung mekar dulur kades (saya Juga Orang sini, Orang Nanjung Mekar Saudaranya Kepala Desa) kata orang tersebut ke pegawai desa, dan yang paling saya tidak suka ada kata-kata Kasar Aing teu sieun ku maneh, geus maneh kaluar Montong Aya acara wawancara, (saya gak takut sama kamu, sudah Kamu keluar jangan ada wawancara) itu yang diucapkan orang tersebut, ” jelas Sandy.
Tanpa diduga pula pegawai desa yang tadi ngobrol sama orang yang diduga pegawai PT POS Indonesia mendatangi Sandi dan mengatakan ” Aya naon maneh hayu diluar lah, Pagawe pos anu tadi dulur aing,” (ada apa kamu ayo keluar lah, pegawai pos tadi saudara saya) dan mengusir Sandy agar pergi dari kantor desa.
Sandy Priandi juga sempat ada pertanyaan dari warga yang mengenal Sandy sebagai wartawan keluar dari desa yang menimbulkan pertanyaan.
” Hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak, sedangkan pers dibekali surat tugas dan Id card yang resmi berdasarkan Undang-undang No 40/199 tentang Pers yang bisa dikenakan drnda Rp 500.000.000 atau kurungan paling lama dua tahun.” Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)
TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Terjadi kembali pengusiran seorang wartawan media online di Jawa Barat yang akan meliput kegiatan di Kantor Desa Cangkuang Kabupaten Bandung.
Saat dihubungi tintajabar.com wartawan media online Sandi Priady (Pemred Newshunter.com) menceritakan kronologis kejadian pengusirannya di Desa Cangkuang Kabupaten Bandung oleh salah seorang diduga pegawai PT. POS Indonesia.
“Ketika melewati kantor Desa Cangkuang, saya melihat banyak sekali kendaraan mewah terpakir di halaman Desa Cangkuang, dan saya menanyakan salah seorang pegawai PT. POS Indonesia, yang ada disana sedang ada kegiatan apa?,” kata Sandy Priadi yang juga menjabat Ketua Jabadar (Jabar Dalam Berita). Sabtu (31/7/2021).
Sandy pun melanjutkan setelah bertanya kepada salah seorang pegawai PT Pos tersebut menjawab dengan nada ketus menggunkan bahasa Sunda.
“Aya naon cicing lah urang keur lieur (ada apa, diam saya lagi pusing) kata pegawai tersebut, saya pun menjawab akan meliput kegiatan kunjungan Ibu Direktur PT POS Indonesia tersebut, akan tetapi dengan tak diduga pegawai yang saya tanya malah menarik baju saya denhan acaman jangan diwawancara.” Jekas Sandy.
Sandy pun mengatakan bahwa yang diduga pegawai PT POS yang menarik bajunya ada bahasa yang tidak seharusnya di ucapkan orang tersebut yang terdengar oleh Sandy kepada salah seorang Pegawai desa untuk mengusir Sandy dari Kantor Desa.
“Aing ge orang dieu orang Nanjung mekar dulur kades (saya Juga Orang sini, Orang Nanjung Mekar Saudaranya Kepala Desa) kata orang tersebut ke pegawai desa, dan yang paling saya tidak suka ada kata-kata Kasar Aing teu sieun ku maneh, geus maneh kaluar Montong Aya acara wawancara, (saya gak takut sama kamu, sudah Kamu keluar jangan ada wawancara) itu yang diucapkan orang tersebut, ” jelas Sandy.
Tanpa diduga pula pegawai desa yang tadi ngobrol sama orang yang diduga pegawai PT POS Indonesia mendatangi Sandi dan mengatakan ” Aya naon maneh hayu diluar lah, Pagawe pos anu tadi dulur aing,” (ada apa kamu ayo keluar lah, pegawai pos tadi saudara saya) dan mengusir Sandy agar pergi dari kantor desa.
Sandy Priandi juga sempat ada pertanyaan dari warga yang mengenal Sandy sebagai wartawan keluar dari desa yang menimbulkan pertanyaan.
” Hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak, sedangkan pers dibekali surat tugas dan Id card yang resmi berdasarkan Undang-undang No 40/199 tentang Pers yang bisa dikenakan drnda Rp 500.000.000 atau kurungan paling lama dua tahun.” Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)










Komentar