TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak menyarankan bukti vaksinasi Covid-19 atau kekebalan sebagai syarat untuk perjalanan internasional.
WHO mengatakan, vaksin Covid-19 belum diketahui kemanjurannya dalam mengurangi penularan dan terbatasnya persediaan vaksin. Pasalnya, belum ada riset lengkap terkait kemanjuran vaksin dalam mengurangi penularan virus corona.

Ahli Darurat Utama WHO, Mike Ryan mengatakan dengan banyaknya hal yang belum diketahui terkait vaksin virus corona. Sehingga bukti vaksinasi tidak bisa digunakan untuk pelaku perjalanan.

Dia justru mengimbau negara-negara membuat pembatasan bepergian karena kasus Covid-19 terus melonjak. “Kami berusaha melindungi pelaku perjalanan dan memastikan ekonomi tidak sepenuhnya terisolasi,” ujar Ryan seperti dilansir Reuters pada Sabtu (16/1).
Reuters memberitakan, Komite Darurat WHO, yang terdiri dari 19 ahli independen, mengadakan pertemuan keenam dalam setahun terakhir karena jumlah kematian global akibat pandemi mencapai dua juta di antara lebih dari 90 juta kasus.
Dalam pertemuan itu, para ahli mengeluarkan serangkaian rekomendasi, yang diterima oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dan dikirim kepada 194 negara anggota badan PBB itu.
“Saat ini, WHO tidak menyarankan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk syarat perjalanan internasional karena masih ada ketidakpastian yang kritis mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” kata panel WHO seperti yang dilansir Reuters.
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan pula: “Bukti vaksinasi seharusnya tidak mengecualikan pelancong internasional dari mematuhi langkah-langkah pengurangan risiko perjalanan lainnya.”
Didier Houssin, ketua panel, mengatakan bahwa saat ini ada perbedaan besar di antara negara-negara tentang pengujian, karantina dan larangan perjalanan, yang menyebabkan dunia “sedikit lumpuh, sedikit bingung”.
Nasihat Houssin kepada WHO adalah mengambil langkah tegas untuk menghasilkan pedoman yang jelas dan pedoman berbasis ilmiah tentang cara terbaik untuk memfasilitasi dan mengizinkan sirkulasi orang dengan cara yang aman melalui udara dan laut.
Di sisi lain, Ketua Panel Didier Houssin menyatakan bahwa terjadi kebingungan di masyarakat akibat kebijakan yang berbeda-beda di berbagai negara. Terutama terkait pengujian vaksin, karantina, hingga larangan perjalanan.
“Apa yang dikatakan komite adalah saat ini, bukti ilmiah tidak lengkap, tidak ada cukup vaksin dan oleh karena itu kita tidak boleh melakukannya sekarang dan membuat pembatasan yang tidak perlu,” jelas Mike Ryan.
Oleh karena itu, dia menyarankan WHO mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pedoman yang jelas dan berbasis ilmiah bagi pelaku perjalanan terutama melalui transportasi udara. “Hal itu untuk memfasilitasi dan mengizinkan perjalan manusia melalui transportasi udara dengan cara yang aman,” kata Houssin.
Di sisi lain, Indonesia menjadi salah satu negara yang berencana menjadikan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan masyarakat yang telah menerima vaksinasi virus Covid-19 akan mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai penggganti syarat perjalanan.Dengan begitu, merek ayang telah mendapatkan vaksinasi tidak perlu menjalani tes pemeriksaan Covid-19.
Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengingatkan vaksin virus corona tak dapat memutuskan mata rantai penularan. Setelah divaksin, masyarakat masih bisa menularkan atau tertular virus meski tingkat presentase penularannya belum diketahui.
Sehingga mereka yang telah divaksin bukan berarti aman melakukan perjalanan. Dicky khawatir wacana pemberian sertifikat bagi yang disuntik vaksin tersebut akan membuat mobilitas masyarakat cenderung tinggi.
“Ketika orang sudah divaksin, kemudian bepergian menggunakan sertifikat pengganti tes pemeriksaan, itu salah. Aturan itu kurang tepat dan berbahaya,” kata Dicky kepada Katadata.co.id, Jumat (15/1).
Dicky menjelaskan mata rantai Covid-19 bisa diputus dengan gerakan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Adapun pemerintah melakukan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Menurutnya, langkah ini sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus. “Saya tekankan, vaksin bukan segalanya. Vaksin tidak akan sukses tanpa penerapan 3T dan 5M,” ujarnya.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono juga menyebutkan vaksinasi hanya merangsang antibodi untuk mengurangi risiko tidak sakit, bukan mencegah penularan. “Setelah suntik kedua juga perlu waktu tunggu hingga tiga minggu supaya antibodinya cukup menangkal Covid-19 yang berat,” kata dia.
Adapun pengamat penerbangan Gatot Raharjo menyatakan wacana tersebut dapat dianggap sebagai strategi agar masyarakat mau divaksin. Dia memperkirakan usulan tersebut akan mendapat sambutan para penumpang karena mengurangi biaya untuk pemeriksaan Covid-19. Apalagi vaksin yang akan diterima pun gratis. “Namun, tetap harus dipastikan bahwa sertifikat itu tidak bisa dipalsukan,” ujar Gatot.
Ia melanjutkan, tanpa sertifikat pun, sebenarnya penyebaran virus di dalam pesawat cenderung minim. Sebab, pesawat telah dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) yang mampu menyaring udara.
Kendati menyambut baik rencana tersebut, Gatot mengingatkan pemerintah untuk konsisten dalam mengambil keputusan. “Apapun kebijakan pemerintah, asal untuk penanganan Covid-19 dan bisa meyakinkan masyarakat untuk terbang, akan berdampak positif bagi penerbangan. Asal kebijakannya tidak berubah-ubah,” ujarnya.








Komentar