TINTAJABAR.COM, GARUT – Polsek Cisompet Polres Garut kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di depan Mako Polsek setempat, Sekasa (10/7/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.
Ops Yustisi dilaksanakan sebagai implementasi Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease Dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut 19 orang anggota dilibatkan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan apel persiapan yang oleh Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH.
“Anggota melaksanakan Ops Yustisi, memberikan sangksi kepada sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek Cisompet.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yaitu berupa sanksi sanksi sosial, sanksi teguran dan Physik berupa push up.
Sangksi teguran diberikan kepada 10 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Sanksi sosial 3 orang dan Physik 2 orang.
“Jangan sepelekan virus Covid-19 ini karena kalau kita lengah maka protokol kesehatan pasti akan kita lupa dan di situlah jalan masuknya virus,” kata Hilman.
Hilman berharap, masyarakat bersama-sama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 agar virus tersebut dapat segera diselesaikan dan mata rantainya dapat diputus.
Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui terjadinya tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak berwajib terdekat. Pungkasnya. (Wak jie/tintajabar.com)
Komentar