oleh

Aduh ! Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Tersandung Kasus Suap Proyek PUPR

TINTAJABAR.COM, BANJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum putra sulung penyanyi Raja dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap proyek infrastruktur Kota Banjar.

Romy sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan komisi antirasuah. “KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (15/1).

Dia mengingatkan, ada sanksi hukum bagi saksi yang dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Saksi lain yang dipanggil kemarin, Kamis (14/1), yakni bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar Iwan Supriadi, juga tidak hadir. Bedanya dengan Romy, dia memberikan konfirmasi kepada penyidik komisi antirasuah. “Dilakukan penjadwalan ulang,” tutur Ali.

Yang hadir adalah Pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah. Dalam pemeriksaan, Budi dicecar soal gratifikasi dan aliran dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini.

Soal aliran dana ini juga ditelisik penyidik KPK saat menggarap PNS Kota Banjar Irma Yuliawati dan pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman pada pada Selasa (12/1). “Digali pengetahuannya soal adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini,” tandasnya.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Ali, beberapa waktu lalu.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti. Di antaranya, memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni Pendopo Wali Kota Banjar.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan