oleh

Apakah Mengkritik Pemerintah Akan Terjerat Hukum ?

 

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal masyarakat harus aktif memberikan kritikan kepada pemerintah menuai pro dan kontra. Para warga net menilai saat ini pihak-pihak yang mengkritik justru dijerat kasus hukum dan diserang buzzer.

Terkait hal tersebut, Jubir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menilai, seharusnya publik membedakan kritikan dengan hoaks. Sehingga hal tersebut nantinya akan berpotensi terkena pidana.

“Publik mesti belajar pada media atau pers bagaimana cara menyampaikan informasi atau kritik, yang selalu kokoh setidaknya pada kebenaran, akurasi, dan verifikasi. Sehingga bisa membedakan kritik dengan hoaks, fitnah, pencemaran nama baik yang berpotensi terkena pidana sesuai UU ITE,” katanya dalam pesan singkat, Rabu (10/2).

Dia pun mengklaim sering kali diserang oleh buzzer. Sebab itu, Fadjroel menggunakan, fitur block di akun media sosialnya agar bisa menyaring para pengikutnya.

“Akun medsos saya 24 jam diserang buzzer. cara terbaik pakai fitur blok, kalau serangan tak bisa ditolerir lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terjadi potensi maladministrasi pelayanan publik. Menurut dia, semua pihak harus terlibat agar pelayanan publik di Indonesia lebih baik lagi.

“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” jelas Jokowi saat memberikan sambutan secara virtual dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, Senin (8/2).

Dia mengapreasi kerja keras Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di tanah air baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Jokowi menyadari memang masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Saya yakin Ombudsman RI juga telah menemukan berbagai kekurangan yang perlu kita perbaiki. Catatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang,” tuturnya.
(TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan