TINTAJABAR.COM, KALIMANTAN TIMUR – Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus pelaporan yang ditujukan ke Edy Mulyadi atas dugaan ujaran kebencian.
Namun yang bersangkutan sempat mangkir dari pemanggilan sebagai terlapor.
Berbagai kecaman membanjiri jagat media sosial usai Edy Mulyadi melontarkan kalimat ejekan kepada Menhan Prabowo Subianto dan menyebut IKN di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Meski sudah meminta maaf, berbagai lembaga meminta Edy Mulyadi diproses hukum.
Sempat disebut pernah terjun di dunia wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur tidak menemukan nama Edy tercatat di dewan Pers.
PWI Kaltim menilai permintaan maaf Edy Mulyadi juga tidak tulus
“Konteksnya di sini dia menyampaikan sesautu yang ilmiah. Di forum kopi bercanda dan forum ilmiah. Hingga akhirnya keseleo lidah berbahaya. Membuat kami dan teman-teman wartawan tidak setuju kenapa seperti itu. Sampaikan saja jika tidak setuju dengan kalimat baik. Harus ada klarifikasi yang clear. Tidak perlu ada pembenaran. Permohonan maaf beliau masih ada pembenaran.”ujar Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi.
Para wartawan senior di Kaltim yang juga menyesalkan pernyataan Edy tersebut yang menyebutkan nama-nama hantu, kata-kata kasar dalam video viralnya.
(kompas.tv/*Red)
Komentar