TINTAJABAR.COM, GARUT – Seperti yang telah diketahui, mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 juli 2021, dan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, Pemerintah Pusat telah menerapkan (PPKM) Darurat di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si memerintahkan untuk meringankan dampak dari PPKM tersebut, Polri dalam hal ini Polsek Bayongbong Polres Garut melaksanakan kegiatan penyaluran sembako kepada warga yang terdampak Covid-19 di Masa PPKM Darurat.
Pada hari Satu tanggal 23 Juli 2021, bertempat di di Kampung Urug, Desa Cikedokan, Kecamatan Bayongbong, Babinkamtibmas melaksanakan penyaluran bantuan sosial dari Polri berupa 5 Kg beras bagi masyarakat yang membutuhkan dan terdampak Covid19 di masa PPKM darurat saat ini.
Babinkamtibmas Aipda Yosep Krisdiana Putra, S.Ip dan Perangkat Desa Menyalurkan bantuan tersebut kepada 4 orang warga didesa binaan yang sangat membutuhkan Bantuan Sosial akibat terdampak Covid-19 di Masa perpanjangan PPKM Darurat saat ini.
“Diharapkan dengan adanya Bantuan sosial tersebut, dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, serta dapat meringankan beban perekonomian dari masyarakat. Dan masyarakat yang menerima bantuan mengucapkan terima kasih atas bantuan dari bapak Kapolres Garut. Kata Kapolsek Bayongbong AKP C. Bambang A.Md Melalui Bhabinkamtibmas Aipda Yosep Krisdiana Putra, S.Ip. (Hendar/tintajabar.com)
Komentar