TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Bhabinkamtibmas dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona kepada warga masyarakat Ds.Karanganyar Kec. Klari Kab. Karawang.
Melaksanakan silahturanhmi, dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona, diwilayah hukum Polsek Klari dilakukan oleh personil Polsek klari Polres Karawang Polda Jabar Aiptu Inta Doan. Sabtu (26/6/2021).
Memberikan sosialisasi kepada petugas spbu terkait penerapan 5M dilokasi SPBU Dsn. Parungkadali Rt.026/ 006 Desa Karanganyar Kec. Klari Kab. Karawang.
” Kita berikan himbauan serta Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19)
Dan tetap gunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (3M) agar tidak ada kluster baru, terang Aiptu Inta Doan.
Serta memberikan pesan-pesan kamtibmas, supaya tetap waspada dengan adanya tindakan kejahatan dan orang-orang yang mencurigakan, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Klari. (Red/tintajabar.com)
Komentar