TINTAJABAR.COM, GARUT -Setelah masa jabatan Camat Kecamatan Sukawening U. Haerudin M.Si ,habis karena masanya pensiun pada bulan Desember 2020 kemarin.
Maka tugas keseharian selama ini secara otomatis di pegang oleh Sekcam ENDE UUS HASBULLOH,S.Sos.,M.Si, menjadi PLT, sekaligus sebagai Ketua Forkopincam Kecamatan Sukawening.
Setelah kurang lebih dua bulan ini PLT ENDE UUS HASBULLOH,S.Sos.,M.Si, berjalan dengan tidak ada sesuatu hal yang sifatnya mengurangi kinerja dan program-program yang sudah di intruksikan oleh Pemda Kabupaten Garut, Provinsi maupun Pusat.
Namun ada beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sukawening berkomentar ;
Seperti halnya menurut Kades Sukasono H. Wawan ,S.Ip, yang di temui di ruangan kerjanya, beberapa waktu yang lalu .Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) sama-sama keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas. Dalam hal ini Camat oleh Bupati.
Perbedaan mendasar antara Pelaksana Harian (PLH) dengan Pelaksana Tugas (PLT) adalah PLH melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan PLT melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Keduanya sama-sama melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi dalam menjalankan tugasnya, Plh atau PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian.
Nah diantaranya beberapa kebijakan penandatanganan dalam hal PPAT (Pengurusan Pembuatan Akta Tanah), memang ada bidangnya yakni Kasi Pemerintahan , namun kan tetap yang harus menandatangan yakni seorang atau Jabatan Camat yang sudah di tunjuk dan dilantik di wilayahnya oleh pihak/ Kepala BPN.
Maka sedikitnya masyarakat harus sabar menunggu bila ada yang membuat Akte tanah. Namun kasihan bila ada masyarakat yang sifatnya mendesak.
Kapan ya Kecamatan Sukawening ada Camat Definitif ,saya harapkan secepatnya sih”.Ungkapnya.
Seiring dengan keterangan Kades Maripari Maman Herisman yang di temui di Kantor Desa Maripari (Rabu/17/21), ” Dengan nada santai ;”sebetulnya ga ada masalah sih….mengenai halnya mau PLT ata Definitif ,namun ya ….itulah mengenai PPAT hehe….masyarakat ada yang keperluannya mendesak jadi harus sabar hehehe….”. imbuhnya.
Lain halnya dengan komentar Kades Desa Sukahaji Ir. Asep Suhanda. “Mengenai Camat Definitif ya beda-beda tipis ,yang penting program pemerintah pusat sampai daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Garut berjalan lancar.
Mengenai hal pembuatan PPAT ,bila masyarakat kebutuhannya mendesak dan mampu ..ya…sudah melalui notaris saja .. Ga repot. Lirihnya. (Dady/Frisca/tintajabar.com)
Komentar