oleh

Dalam Mendisiplinkan Masyarakat,  Polsek Samarang Polres Garut Bagi Masker Gratis

TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam rangka mendukung langkah pemerintah menekan penyebaran Covid-19, dalam menerapkan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat ) Darurat, Polsek Samaran Polres Garut melaksanakan pembagian Masker dan memantau kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si  Melalui Kapolsek Samarang Kompol Jajang Rachmat S.Sos., M.Si, mengatakan Sesuai Intruksi Mendari No. 22 Tahun 2021 tentan PPKM Darurat Leel 4 Covid-19 dan berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Bahwa Kabupaten garut Masuk Zona merah maka dipandan perlu Polres Garut Khususnya Polsek Samarang Menggelar Kegiatan membagikan Masker Gratis kepada pengguna Jalan yang tidak mengunakan masker.

 

”Kegiatan pembagian masker yang dilaksanakan Polsek Samarang Polres Garut mengambil lokasi di pada masyarakat kali ini dilaksanakan di depan mapolsek samarang jalan raya samarang dan Pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Samarang.” Kata Kapolsek. Rabu (21/7/2021)

 

Melalui kegiatan tersebut, Selain membagikan masker secara gratis Polsek samarangpun memberikan edukasi dan  memberi himbauan serta mengajak warga untuk selalu menjalankan Protokol Keaehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, agar pula mendukung langkah pemerintah  dan program Polres Garut “KASEP” tekait PPKM Darurat, dalam rangka percepat pengendalian Covid-19.

 

“Hal ini juga berdasarkan surat dari Mendagri no 12 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia dalam menindak lanjuti instruksi presiden untuk pengendalian penyebaran covid 19,” terang Jajang.

 

Kompol jajang Rachmat, S.Sos., M.Si  mengatakan bahwa giat Pendisplinan Prokes rutin dilakukan oleh Polsek Samarang disamping menjaga kamtibmas seligus memberikan edukasi dan himbauan kepada warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Waspada Covid-19 dan menghimbau warga untuk mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat berskala Mikro. (wak Jie/tintajabar,com)

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar