Warga Negara Asing China Terus Berdatangan ke Indonesia, 166 Orang Masuk lewat Bandara International Soekarno-Hatta Tangerang Banten
TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Kedatangan Warga Negeri Asing ( WNA) China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, hingga saat ini masih terus berlangsung, Terus berdatangan seakan tiada henti, gelombang Warga Negeri Asing (WNA) China ke Indonesia kembali terjadi.
Gelombang kedatangan pertama WNA China di Indonesia melalui Bandara Soetta , terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 14.55 WIB.
Saat itu, 85 WNA China datang dengan pesawat charter China Southern Airlines.
Gelombang kedua WNA China, datang pada 6 Mei 2021. Saat itu, para WNA China datang dengan pesawat Xiamen Air MF855. Tercatat, 46 WNA China menumpang pesawat itu.
Pada gelombang kedatangan yang kedua ini, para WNA China tidak berjalan mulus. Mereka harus melewati pemeriksaan dokumen dan kesehatan hingga berjam-jam. Dari informasi itu, hanya 17 WNA China lolos pemeriksaan.
Pada hari Sabtu 8 Mei 2021, gelombang WNA China kembali berbondong-bondong berdatangan ke Indonesia, melalui Bandara Soetta.
Kali ini, mereka menumpang pesawat China
Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-387.
Tercatat, pesawat membawa sekitar 166 orang. Saat ini, mereka sudah tiba di Bandara Soetta dan sedang dalam pemeriksaan.
Dari total 166 penumpang itu, 157 WNA China, dan 3 lainnya merupakan penumpang WNI.
Dari pemeriksaan dokumen paspor secara acak, didapatkan bahwa para WNA China tersebut masuk ke Indonesia dengan KITAS, Sabtu
(8/5/2021)
Masuknya warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia ternyata sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. Kedatangan WNA tersebut adalah untuk bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata” ungkap Jhoni.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting mengatakan, seluruh WNA China yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta, sudah memenuhi aturan keimigrasian.
Perjalanan mereka juga dikatakan, telah sesuai dengan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia dan telah melewati pemeriksaan dokumen perjalanan dan kesehatan.
Pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
(*Frisca/TJc)
Komentar