oleh

DKKG Bersama Disparbud Garut Melegalisasi Komunitas Lingkung Seni dan Budaya Di Kabupaten Garut

TINTAJABAR.COM, GARUT – Organisasi sanggar padepokan paguron Seni Budaya di Kabupaten Garut dengan memberikan SK ( surat keterangan organisasi kesenian dan budaya terdaftar di Disparbud) merupakan langkah kongkrit yang di jalankan oleh dinas terkait bersama DKKG sebagai wadah para penggiat praktisi budaya yg terus konsisten dalam menjalankan pokok pokok pikiran dari UU no 5 th 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Irwan Hendasyah SE selaku ketua Dewan kebudayaan Kabupaten Garut saat dimintai keterangan di sela sela kegiatannya di kampung Sanding Desa Girimukti Kec. Malangbong tepatnya di kediaman pak yaya sunarya selaku pewaris dari kesenian badeng buhun.

“dengan adanya pelegalisasian atau pemberian SK ( surat ketetangan organisasi Terdaftar di Disparbud -red) ini merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan secara administratif buat komunitas ataupun buat pemerintah dan ini bisa menjadi databes bagi pemerintah perihal para pekerja seni atau budaya yg ada di Kabupaten Garut dan ini salah satu program Disparbud untuk penata kelolaan ruang lingkup seni dan budaya di kabupaten garut lebih ter tata baik secara jumlah komunitas, Terlebih jenis2 kesenian atau kebudayaan dapat tergali hingga diharapkan mampu menjadi penambahan ke aneka ragaman seni budaya yang ada di garut,” Kata Iwan Hendarsyah yang akrab disapa Kang Jiwan. Minggu (21/3/2021).

Jiwan menjelaskan dengan adanya legalitas bagi komunitas tentunya merupakan peimplementasian dari UU no 5 th 2017 tentamg pemajuan kebudayaan, diantaranya adalah , tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa , permainan rakyat, olah raga tradisional, sejarah, cagar budaya.

“Dengan adanya SK bagi komunitas tentu merupakan kebahagiaan yg tak ternilai bagi semua praktisi seni budaya. Dan menjadi motivasi untuk lebih berkarya demi mewujudkan garut berbudaya,” ujar kang jiwan.

Dalam hal ini DKKG dengan senang hati siap membantu untuk melegaliasikan setiap komunitas seni budaya, tentunya dengan pendataan yang baik, karena selain mendapatkan SK tersebut bisa juga didaftarkan untuk mendapatkan surat tanda seniman / praktisi budaya di Disparbud sebagai bentuk bahwa pekerjaan seni/Penggiat budaya merupakan profesi dan ter daftar secara data best di dinas terkait yang Kedepannya jelas akan sangat dibutuhkan utk sarat sertifikasi profesi.

Dan himbuan juga dari Disparbud dan DKKG segala bentuk SK ( surat keterangan organisasi terdaftar) adalah GRATIS dan berlaku hanya 2 tahun, nanti dapat diperbaharui melalui mekanisme yg ada.

” Pada saat ini saya sedang melaksanakan pemberian SK tersebut Kepada lingkung Seni badeng buhun jaya sumanding kampung sanding desa giri makmur kecamatan malangbong, yang disaksikan pula oleh aparat setempat juga para sesepuh budayawan Deddie Efendy. Semoga ini semua menjadikan satu bentuk pemanfaat bagi kemajuan seni budaya Kabupaten Garut,” pungkas kang jiwan. (Wak Puji /tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan