TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang melakukan aksi pemalsuan mata uang dolar Amerika. Aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
“Hampir tiga tahun main sejak 2018 lalu, penangkapannya tanggal 13 Februari 2021, dengan TKP di Mustika Jaya, Bekasi. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang dengan perannya masing – masing,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol . Drs. Yusri Yunus).
“Mulai dari (SUL) sebagai pengedar dolar, (IS) pengedar juga, dan (HS) pencetak uang palsu, penjual, dan juga pemodal untuk menjalani aksi tersebut. Terakhir ada (AD) yang membantu (HS) untuk mencetak uang tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, selama tiga tahun para tersangka sudah mengedarkan sebanyak 540 ribu lembar USD.
“Pengakuan awal 540 USD jika di konversi ke rupiah mencapai Rp .77 – 78 miliar nilai jualnya. Dalam satu bulan, dia bisa mengedarkan 15 ribu lembar, 15 ribu dikali 100 dolar berarti 1,5 juta USD. Per seribu lembarnya dijual dengan harga Rp. 7 juta, padahal modalnya hanya Rp. 300 ribu saja,” terangnya.
“Dari sekali jual tersebut, pembagiannya yang mencetaknya dapat Rp. 700 ribu, yang mengedarkan mendapat Rp. 3 juta, kemudian untuk pemodalnya mendapat sisa dari nilai jual tersebut,” tutupnya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang – Undang Nomor 8 Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 – 20 tahun penjara. (Humas Polda Metro/tibtajabar.com)
Komentar