TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
“Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” ujar jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.
“Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa MARK SUNGKAR,” papar jaksa.
“Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ,” kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta
“Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000,” tutur jaksa.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018,” lanjutnya.
Kasus ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.
Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mark Sungkar Tak Ajukan Eksepsi
Atas dakwaan itu, Mark Sungkar tidak mengajukan eksepsi. Namun Mark Sungkar mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
“Setelah diskusi, kami tidak ajukan eksepsi. Izin, Yang Mulia, bisa kami ajukan permohonan sejak ditahan klien kami sakit, yaitu diare, bila diperkenankan berikut juga karena usia 73 tahun, dan tahanan banyak person apakah bisa dipertimbangkan penangguhan penahanan atau diubah jadi penahanan kota,” kata salah satu pengacara Mark dalam sidang.
Hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Mark itu. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
(*F/Dtk.c)
Komentar