TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus pembagian masker gratis guna antisipasi penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Kegiatan dilaksanakan dengan Dasar hukum Inpres No.6 tahun 2020 Inmendagri No. 27 Tahun 2021. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No : 72/KS 13/HUKHAM dan Surat Edaran Bupati Karawang No : 443/4273-Sekrt.
Operasi Yustisi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 dalam rangka penerapan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Karawang diwilayah hukum Polsek Cikampek. Selasa 31 Agustus 2021 yang dilakukan secara Stasioner di Jalan Ir. H. Juanda Cikampek Desa Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.
melaksanakan giat dengan Personel gabungan Tim Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cikampek yang dipimpin oleh Kapolsek Cikampek Kompol AHMAD MULYANA, SH. diikuti Pawas Piket Fungsi Polsek Cikampek IPTU SIDIK AKBAR K., STrk., Panit Binmas IPTU ISKA DARAJAT, Panit Sabhara IPDA CAHYA H., SH., dengan kekuatan personel Polri : 13 personel TNI : 3 personel (2 BKO Armed Cimahi, 1 Koramil Cikampek)
Kapolsek berharap Agar seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak). Sementara pemilik toko/kios/lapak kaki lima agar melaksanakan protokol kesehatan 3M seperti Menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun. Menyiapkan masker. Mengatur dan membatasi dengan memberi jarak 1 meter.
Disampaikan sosialisasi bahwa Diberlakukan penerapan pembatasan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona dengan membatasi jam operasional pasar dan kegiatan dibatasi sampai jam 21.00 Wib, ” Masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, sehingga kita berikan teguran lisan dan langsung kita bagikan masker kepada mmasyarakat, ujar Kapolsek.
(Red/TJc)
Komentar