oleh

Guna Menunjang Predikat Kabupaten Layak Anak, Garut Diwajibkan Miliki Public Image

TINTAJABAR.COM, GARUT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia, melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021 untuk Kabupaten Garut, yang digelar secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi, Jum’at (11/6/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, yang mengikuti acara verifikasi ini menyampaikan, dari acara ini pihaknya mendapatkan beberapa pelajaran, di antaranya yang pertama terkait kelembagaan, dan yang kedua terkait perwakilan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mewakili suatu forum harus terus berkesinambungan.

“Jujur bahwa dengan konteks hari ini, kerap sekali terjadi apa terjadi mutasi atau memang terjadi yang bersangkutan disibukkan tugas dari pimpinannya itu kita tidak tau persis. Tapi yang jelas kami minta nanti akan saya gariskan setiap di dalam forum-forum seperti ini maka mereka yang hari ini hadir tidak boleh diganti, kecuali memang ada halangan yang susah kita terjemahkan,” ujar Sekda Garut saat diwawancarai seusai acara di Aula Dinas PPKBPPPA Garut, yang berlokasi di Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (11/6/2021).

Ia menuturkan, untuk menunjang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), Kabupaten Garut  diwajibkan memiliki public image sebagai tanda bahwa Garut merupakan KLA.

“Langkah-langkahnya itu kan begini, yang pertama adalah jujur bahwa dalam konteks pengembangan KLA ini kita diwajibkan betul jadi harus ada public image. Ketika mereka datang sudah terlihat oh iya kelihatan bahwa Garut itu KLA, Kabupaten Layak Anak, oleh karena itu harus ada treatment dari masing-masing SKPD, sebut saja mereka harus ada satu kegiatan yang berorientasi untuk meyakinkan masyarakat, mempublishkan kepada masyarakat bahwa (Garut) kabupaten layak anak,” tuturnya.

Terkait perlakuan atau treatment dari SKPD terkait, lanjut Nurdin, bahwa tiap SKPD harus memberikan sesuatu yang mampu mengembangkan Garut sebagai KLA, sesuai dengan ranah masing-masing SKPD.

“Yang kedua terkait dengan treatment yang dilakukan oleh masing-masing SKPD, apa sih yang diberikan dalam rangka mengembangkan kabupaten layak anak ini, tentu semua akan sesuai dengan ranahnya masing-masing. Sebut saja misalkan diskominfo, diskominfo itu kan publikasinya yang menjadi masifnya kegiatan mereka. Mereka harus membuat konten-konten yang mengisyaratkan bagaimana sebetulnya perlakuan pemerintah kepada anak,” lanjut Nurdin.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, KemenPPPA, Hendra Jamal, mengatakan bahwa program kabupaten/kota layak anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Untuk itu melalui proses KLA ini kita dapat melihat sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” kata Hendra saat memberikan sambutan dalam acara verifikasi secara virtual.

Ia mengungkapkan, dengan terbitnya Peratuan Presiden (Perpres) KLA ini, mampu memberikan kepastian hukum yang kuat dan dampak yang luas dalam pengembangan program perlindungan anak.

“Terbitnya Perpres KLA tentu memberikan kepastian hukum yang kuat, serta dampak yang luas, sehingga kabupaten/kota dapat mengembangkan program perlindungan anaknya, melalui berbagai aktivitas sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah dibangun,” ungkapnya.

Adanya Perpres ini juga, sambung Hendra, diharapkan tahun 2030 Indonesia menjadi Indonesia Layak Anak. “Sehingga diharapkan di Tahun 2030 Indonesia menjadi Indonesia yang layak anak, tentunya akan dimulai dari kabupaten, termasuk di Kabupaten Garut,” sambung Hendra.

Dalam kesempatan ini pula, ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Kabupaten Garut, yang telah memberikan dukungan yang tinggi pada pelaksanaan proses evaluasi KLA.

“Dan juga kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan Kabupaten Garut, yang telah memberikan dukungan yang tinggi pada pelaksanaan proses evaluasi KLA, yang dimulai sejak tahap penilaian mandiri, dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi, dan sekarang memasuki tahap verifikasi lapangan walaupun secara ini (virtual).” pungkasnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan