oleh

H. Deden Sopian, Pemerintah Pusat Harus Segera Merespon 7 CPDOB di Jawa Barat

 

(Photo: Aep.S, Jurnalis TJc)

TINTAJABAR.COM, GARUT – Sehubungan dengan telah di Paripurnakan beberapa CPDOB Kab/Kota di Jawa Barat oleh DPRD JABAR bersama Gubernur Jawa Barat.

H. Deden Sopian, SE selaku wakil rakyat mengatakan, ” Seharusnya pemerintah tidak kaku
dalam penerapan moratorium pembentukan CDOB,
dan bisa memberlakukan pendekatan kewilayahan
sesuai urgensi nya, dimana kita salahsatu anggota DPD RI, Eni Sumarni baru-baru ini telah
menerima surat aspirasi dari gubernur jawa barat
tentang usulan aspirasi masyarakat jawa barat untuk 7
CPDOB kabupaten/ kota termasuk di dalamnya CPDOB Kab. Garut Selatan
dan Garut Utara, yang telah di sepakati oleh para kepala
Daerah dan DPRD nya masing-masing dari tingkat
kabupaten hingga Pemerintahan Daerah Propinsi jawa
barat sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dan melalui kajian pihak yang berkopenten.”. Ujarnya.

“Seluruh masyarakat melalui aspirasinya dan hasil
kajian bersepakat bahwa pemekaran daerah bukan
keinginan tapi merupakan kebutuhan yang mendesak
sebagai solusi pelayanan publik dan pemerataan
pembangunan yang berkeadilan.”. Imbuhnya penuh diplomasi.

Selanjutnya di Tuturkan Deden Sopian, Politikus Golkar yang telah menjabat 4 periode sebagai anggota DPRD Garut dan berasal dari Kec. Kadungora Garut Utara,
Beliau di percaya sebagai Ketua Fraksi Golkar & Anggota Komisi 1 DPRD Kab.
Garut, sangat mendorong semua pihak untuk bekerja sesuai
kafasitasnya, bertanggung jawab menerima dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai tugas
dan fungsinya. Tegasnya.

Proses di tingkat kabupaten dan propinsi sudah
selesai dilaksanakan walau terlambat karena aspirssi
itu sudah berjalan 12 tahun, namun bersyukur bisa
terselesaikan dengan kesepakatan di dua tingkatan yaitu pemda kabupaten dan propinsi. Ucapnya penuh semangat.

Lebih lanjut Pria kelahiran asli Kadungora ini menjelaskan bahwa Persyaratan
CDOB itu sekarang sudah masuk di tingkat pemerintah pusat melalui lembaga pemerintah yaitu Mendagri dan
lembaga Legislatif yaitu DPR RI dengan 12 anggota
dari Dapil XI dan 3 anggota DPD RI perwakilan jawa
barat.

“Kami tentunya ingin melihat langkah kerja
mereka sebagai wakil rakyat dan pelayan rakyat
apakah bisa menghargai kerja kita di bawah atau
berleha – leha dan memandang enteng permasalahan, maka perlu di ketahui dan dimaklumi bersama terhadap
perbandingan jumlah kab/ kota antara propinsi
jabar, jateng dan jatim antara jumlah penduduk dan
keberadaan jumlah kab / kota nya jawa barat ini
ketinggalan terobosan.
Begitu juga kami msyarakat yang ada di kabupaten
garut dengan kabupaten lainnya.”. Cetusnya.

Kab. Garut terdiri dari 42 kecamatan 442 desa/
kelurahan coba bandingkan dengan daerah lain
yang hanya 5 – 12 kab./ kota. Saya kira perhitungan
kesulitannya dalam segala bidang tidak usah di hitung
dan di kaji oleh tim ahli, kasat mata saja rakyat biasa
pasti bisa menjawabnya. Paparnya penuh harap.

Salah satu dampak yaitu
ketinggalan nya IPM Kab. Garut karena wilayahnya
terlalu luas, dari tahun 2004 sampai sekarang 2022
hampir 18 tahun masih di urutan 25 dari 27 kab/kota.
Dengan IPM 67 poin dari rata rata propinsi 74 poin,
sulit mengejar ketertinggalan dari kabupaten Lain
bahkan dari Kab. Pangandaran pun yang baru mekar.

Cobalah pemerintah terutama wakil rakyat dari jawa
barat berpikir secara seksama dan beradab untuk menegakan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia, IPOLEKSOSBUDHANKAM di kabupaten
garut akan sangat terancam, ikuti saja berita tentang
garut dari mulai ideologi, politik dengan merebaknya
isu intoleransi dan radikalisme, ekonomi, sosial,
budaya, dengan IPM yang rendah, pertahanan dan
keamanan dengan sering terjadinya gangguan trantib
itu karena luas wilayah yang sangat luas 306 ribu km
persegi dam jumlah penduduk 2.7 juta orang hanya di
tangani oleh 1 kodim dan 1 polres. Cetusnya.

Demikian pula untuk rentang kendalinya, penanganan ketertiban dan keamanannya terlalu
luas dan jarak yang sangat jauh. Apabila ada elit pusat yang berpendapat seolah-olah akan membebani keuangan pemerintah pusat sangat
di sesalkan dan itu sangat bodoh, karena pelayanan
dasar terhadap rakyat itu harus di nomor satu kan
dan jangan berpikir itu urusan kabupaten, karena
rakyat garut juga sebagai rakyat indonesia yang harus
dilayani dan diperhatikan secara berkeadilan.”. Ungkapnya penuh diplomasi.

Tentang moratorium yang masih di terapkan dengan
penjelasan di atas seharusnya tidak bersipat kaku di
terapkan di seluruh daerah tapi harus melihat urgensi
nya dengan pendekatan kewilayahan dan jawa barat
berada pada level segera.
Kami bersama masyarakat garut selatan dan garut
utara sedang merencanakan untuk audensi langsung
ke lembaga pemerintah di jakarta bila wakil kami di
DPR RI dan DPD RI tidak merespon pengajuan CDOB
di jawa barat ini.
Semoga kita semua di berikan kesehatan. Pungkasnya.
(AS/TJc)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar