oleh

Ini Penjelasan Humas Polda Jabar Terkait Pelecehan Seksual di Bandung

TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago angkat bicara terkait kasus Seorang Oknum Guru di Pondok Pesantren Cibiru, Kota Bandung, Jabar yang memperkosa Belasan Santriwati dalam kurun lima tahun.

Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui di Gedung Islamic Center Singaparna Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021) ia mengatakan memang pada Bulan Mei 2021 Polda Jawa Barat mendapatkan laporan, salah satu laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru Agama di salah satu Pesantren yang ada di Cibiru Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, dimana Santriwati kurang lebih diatas 4-5 orang dilakukan pelecehan seksual sehingga Santriwati di bawah umur itu hamil.

“Pada saat itu, Polda Jabar tidak melakukan rilis dan tidak menyampaikan ke media terkait korbanya anak-anak belasan tahun. Karena, memikirkan psikologis dampak sosial terhadap anak-anak yang dilaporkan mendapat pelecehan seksual.”Tegas Kombes Erdi A Chaniago kepada awak media.

Namun, kata Dia, Polda Jabar tetap komitmen untuk melakukan penyelidikan dan bahkan sekarang sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Artinya, pada saat kejadian waktu itu yang di tangani oleh Polda Jabar kita sengaja tidak menyampaikan. kita mengingat masih anak-anak dan telah dilakukan pelecehan oleh guru dari pesantren tersebut.”Paparnya.

Pasalnya, sekarang juga sedang sidang di Pengadilan dan Polda Jabar juga terus melakukan pendampingan terhadap Santriwati yang menjadi korban Pelecehan Seksual.

“Ya, kami tetap mendampingi pendampingan mereka karena ini menyangkut perlidungan anak.”Tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Total korban yang anak di bawah umur sampai hamil jumlahnya ada empat. untuk sementara saat ini cuma ada satu orang Guru yang berinisial (H) yang sudah lama dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga mengakibatkan santriwati tersebut hamil di bawah umur sampai melahirkan dan pelaku sudah mempunyai istri.”Pungkasnya.

(RZ)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar