TINTAJABAR.COM, KAB. TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan 9 tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Diantaranya, inisial UM (47), WAR (46), EY (52), HAJ (49), AAM (49), FG (35), AL (31), BR (41) dan PP (32).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tancap gas ungkap tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2018, Jum’at (06/08/21).
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kerugian akibat Korupsi ini mencapai Rp 5,2 Milyar lebih.
Para oknum tersangka merupakan dari Pengurus Partai, Karyawan Honorer, Ketua Yayasan Pendidikan Agama sampai Guru Honorer. Mereka memotong Dana Hibah untuk 79 Lembaga Keagamaan.
“Kami tetapkan sembilan tersangka dalam korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018. Kerugian Negara mencapai Rp.5.280.000.045.000.”Ucap M Syarif SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam Konpres, Jumat (06/08/21).
Lebih ngerinya lagi, Uang hasil Korupsi digunakan oleh Pengurus Partai Politik untuk pencalonan Legislatif Tahun 2019. Tetapi, Pengurus Partai ini kalah dalam perhelatan Pileg 2019 lalu.
“Jadi ada uang korupsi ini dipakai nyalon legislatif. Tapi kalah dalam pencalonan itu.”Tuturnya M Syarif.
Tersangka, modusnya dengan mengawal Dana Hibah ini hingga proses pencairan. Bahkan, penerima mengetahui Dana sudah masuk rekening dari para tersangka.
Penerima langsung dilakukan pemotongan di berbagai tempat hingga di jalan yang sepi pasca pencairan.
“Kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan Provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018. Ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran, tidak menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPj),”tegas Syarif.
M Syarif menambahkan, BPK-RI menemukan adanya pemotongan Dana Hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 Lembaga, dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2.655.000.000.500. Ini menjadi temuan BPK awal.
“Kemudian, kita kembangkan atas temuan BPK tersebut, tidak dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini inspektorat selaku Apip,”terangnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi, dan telah menyita 254 barang bukti.
Selanjutnya, tegas dia, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta adanya pemotongan Dana Hibah, terhadap 79 Lembaga.
“Dengan besaran potongan bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Dengan total pemotongan sebesar Rp 5.925.000.300.000. Dan sudah ada pengembalian ke KAS daerah sebesar Rp 645.000.255.000,” Pungkasnya. (RZ/tintajabar.com)










Komentar