TINTAJABAR.COM, GARUT – Berdasarkan Inmendagri No 38 tahun 2021 dan Keputusan Bupati Garut no 957 tentang pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM-red) di sekolah-sekolah. Polsek Banyuresmi Polres Garut mengadakan Pembekalan terhadap Tenaga pengajar / guru dan kepala sekolah tentang prokes dari Tim Satgas penanganan copid 19 Kecamatan banyuresmi di Kawasan Patuh Prokes Sekolah-sekolah.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ SH saat dikonfirmasi kegiatan tersebut mengatakan untuk kelancaran kegiatan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimasa PPKM Level 2 diadakan pembekalan bagi pengajar dan sekolah di SDN 1 Dangdeur kec Banyuresmi Kabupaten Garut.

” allhamdulillah pada hari ini telah selesai dilaksanakan pembekalan bagi tenaga pengajar atau sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PTM di Kecamatan Banyuresmi,” kata kapolsek.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh 25 orang baik tenaga pengajar maupun sekolah yang berada di Kecamatan Banyuresmi.
Materi pembekalan yang diberikan adalah seputar sosialisasi Peraturan PPKM level 2 dan kepatuhan di lingkungan sekolah selama PTM berlangsung dan apa yang harus dilaksanakan sekolah.
“Materi yang disampaikan antara lain pembentukan satgas covid-19 dilingkungan sekolah, pengadaan fasilitas kesehatan di sekolah, Pengadaan spanduk Kawasan Patuh Lingkungan Sekolah beserta mekanismenya,” ucap kapolsek.

Kompol Supian BJ, SH menghimbau dan mengajak kepada para peserta untuk saling kerjasama antara pihak sekolah dan satgas Covid-19 untuk bersama-sama mensosialisasikan Protokol kesehatan dan Vaksinasi kepada baik murid maupun warga masyarakat. Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)












Komentar